Rabu, 11 November 2020

Bentuk dan Pelaku Pasar Uang

          Pasar uang (money market), atau juga disebut dengan pasar kredit jangka pendek adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana, surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu 1 tahun atau kurang dari 1 tahun. Lalu bagaimana bentuk dari pasar uang tersebut ? Bentuk dari pasar uang, yaitu sebagai berikut :
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dan ditunjukkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
2. Surat berharga pasar uang (SBPU) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas bank umum dan menekan laju inflasi.
3. Sertifikat deposito adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan Bank terhadap simpanan nasabahnya dengan tingkat suku bunga dan periode jatuh tempo yang ditentukan. Deposito biasanya memiliki jangka waktu jatuh tempo 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
4. Treasurry bills adalah surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah negara dengan jangka waktu kurang dari satu tahun sistem jual beli pada treasury bills ini yaitu investor membeli dengan harga diskon kemudian saat jatuh tempo, investor akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga diskon dan harga nominalnya.
5. Promissory notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur surat pernyataan kesanggupan untuk membayar transaksi utang piutang jangka pendek yang dilakukan kreditur dan debitur.
6. Commercial paper adalah utang yang dikeluarkan suatu perusahaan atau bang berkapitalisasi besar kepada investor tanpa adanya jaminan (collateral) yang dipakai untuk membiayai kewajiban jangka pendek. Commercial paper ini menjadi salah satu alternatif terbaik untuk menambah modal usaha, ketimbang meminjam pembiayaan di bank.
7. Call money dipakai untuk kegiatan transaksi pinjam meminjam sejumlah dana yang dilakukan antara bank dengan jangka waktu pendek yaitu maksimal 1 tahun dan juga digunakan ketika bank membutuhkan atau perlu mengalihkan kelebihan dana jangka pendek yang sifatnya sementara.
8. Bankers acceptance adalah surat berharga yang dipakai untuk kegiatan ekspor dan impor barang, dapat juga digunakan dalam transaksi valuta asing (valas) bentuk pasar uang 1 ini merupakan wesel berjangka dan diterima eksportir untuk sejumlah barang ekspor impor yang diperjualbelikan.
9. Repurchase agreement adalah transaksi jual-beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
          Lalu siapa saja para pelaku pasar uang ? pelaku pasar uang yaitu pihak yang meminjam dana disebut demander dan yang meminjamkan dana disebut supplier.
Adapun para pelaku pasar uang adalah pemerintah, Bank sentral, Bank komersial, sektor bisnis, perusahaan sekuritas dan investasi, dana pensiun, dan individu.

                 Daftar Pustaka

Walter, John R” Short-Term Municipal Securities” Federal Reserve Bank of Richmond, Richmond-Virginia 1998. 
Welteke, Ernst. Cross Effects between monetary policy and financial markets. Belgian Financial Forum, Brusse, 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal

          Pasar uang dan pasar modal tentu saja berbeda baik itu instrumen yang di perjualbelikan ataupun jangka waktunya. Perbedaan pasar u...