Perbedaan pasar uang dan pasar modal dari segi definisi :
a. Pasar uang (money market) adalah pasar ini instrumen finansial jangka pendek umum yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
b. Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan dan sebagainya.
Perbedaan pasar uang dan pasar modal dari segi instrumen yang di perjual belikan :
a. Instrumen yang diperjualbelikan di pasar uang, sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga pasar uang (SBPU), sertifikat deposito, call money, commercial paper, repurchase agreement, treasurry bills, promissory notes.
b. Instrumen yang diperjualbelikan di pasar modal, saham, obligasi, derivatif dari efek.
Perbedaan pasar uang dan pasar modal yang mudah di pahami :
1. Produk pasar uang bersifat jangka pendek < 270 hari. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI. Pasar sekunder pasar uang tidak selalu ada. Pasar uang ada di antara Bank. pasar uang hanya memiliki turunan produk reksadana.
2. Pasar modal bersifat jangka panjang.
Otoritas tertinggi pasar modal adalah departemen Keuangan. Pasar modal ada pasar sekunder nya. Pasar modal terjadi di bursa efek. Pasar modal memiliki produk turunan opsi warrant dan right.
Daftar Pustaka
Binhadi, “Financial Sector Deregulation, Banking Development and
Monetary Policy : The Indonesian Experience (1983-1993)”.
Institute Bankir Indonesia, 1995.
Bofinger, Peter” Monetary Policy : Goals, Institution, Strategies, and
Instruments” Oxford University Press 2001.
Direktorat Pengelolaan Moneter” Kebijakan Pasar Keuangan : Pasar
Uang dan Pasar Modal” Bahan Pendidikan Calon Pegawai Muda
bank Indonesia, 2002.
Direktorat Pengelolaan Devisa.”Kajian Alternatif Piranti Transaksi
Derivatif Dalam Rangka Pengendalian Risiko Pengelolaan
Cadangan Devisa”, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar