Definisi Pasar Uang
Pasar uang adalah pasar tempat suatu pihak meminjam dana dari pihak lainnya pada tingkat bunga-bunga tertentu dan biasanya untuk jangka waktu di bawah 1 tahun. Seperti pengertian pasar lainnya, pasar uang adalah suatu pasar
tempat terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli yang kesepakatannya membentuk harga barang/jasa. Pada pasar uang,
harga yang terbentuk dinamakan suku bunga. Hukum permintaan
dan penawaran juga berlaku di pasar ini. Bila permintaan akan dana meningkat, maka suku bunga akan naik. Demikian sebaliknya, bila
supply dana naik karena banyak orang menaruh dana di pasar uang, maka suku bunga akan turun. Pasar uang dari jenisnya terbagi menjadi dua yaitu pasar domestik dan pasar valuta asing.
Ciri Piranti Pasar Uang
Piranti-piranti pasar uang biasanya memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan umumnya diterbitkan dalam unit yang besar.piranti-piranti yang diperdagangkan biasanya mempunyai jatuh tempo atau jangka waktu transaksi dari 1 hari sampai dengan 365 hari tetapi secara umum jatuh tempo piranti-piranti pasar uang tersebut dibawah 3 bulan.
Fungsi dari Pasar Uang
Pasar uang juga memiliki beberapa fungsi bagi para pelaku-pelaku pasar uang. Fungsi pasar uang di antara lain adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Likuiditas, manfaat yang
diberikannya kepada para investor dalam rangka mengelola dana
jangka pendek mereka yang idle dengan membeli piranti-piranti pasar uang, seperti certificate deposit, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan deposito berjangka pendek untuk memeperoleh pendapatan.
2. Fungsi sebagai sarana penyaluran kebijaksanaan (channel for implementing policies).
3. Fungsi Informasi, perkembangan pasar uang
dapat memberikan informasi bagi pelaku-pelaku di pasar uang seperti
perusahaan, perbankan, pemerintah, otoritas moneter mengenai kondisi moneter, arah kebijakan, preferensi, dan tingkah laku peserta pasar uang maupun kondisi dan prospek ekonomi di dalam maupun
di luar negeri.
4. Accumulation Of Wealth, menempatkan harta lancar (liquid assets) mereka pada piranti-piranti
pasar uang yang memberikan pendapatan.
5. Allocation Of Wealth (direktorat riset ekonomi dan kebijakan moneter),fungsi yang ditawarkan oleh
pasar uang kepada para investor yang ingin mendiversifikasi asset yang mereka miliki.
Risiko Pasar Uang
Pasar uang selain memberikan keuntungan juga memungkinkan memberikan resiko. Ada beberapa resiko yang kemungkinan akan terjadi di pasar uang, yaitu :
1. Resiko pasar (Market Risk), resiko pasar ini terjadi akibat fluktuasi harga, suku bunga ,dan pergerakan nilai tukar.
2. Resiko penanaman kembali (Reinvestment Risk) yaitu resiko yang terjadi akibat mengalihkan investasi.
3. Resiko gagal bayar (Default Risk), yaitu resiko akibat pembayaran yang tidak terpengaruhi pada saat tagihan jatuh tempo.
4. Resiko fundamental (Fundamental Risk), yaitu resiko akibat perubahan makro ekonomi, moneter, fiskal, dan kebijakan pemerintah lainnya.
Pelaku-pelaku dari kegiatan pasar uang
Pelaku-pelaku kegitan yang terlibat dalam kegiatan pasar uang, diantaranya :
1. Bank-bank Komersial, Bank-bank komersial
dan lembaga keuangan lainnya membutuhkan likuiditas dapat meminjam dana jangka pendek pada bank sentral dengan sistem discount window.
2. Pemerintah, membutuhkan dana
talangan (bridging funds) yang besar untuk membiayai proyek-proyek
pemerintah karena adanya perbedaan waktu antara penerimaan dari
pajak maupun penerimaan lainnya dengan pengeluaran yang harus
dilakukan.
3. Perusahaan-perusahaan (Swasta dan Pemerintah), Perusahaan-perusahaan nonfinancial institutition dan nonbank
financial business menghimpun dana dari pasar uang dengan
menerbitkan surat-surat berharga jangka pendek berupa unsecured promissory notes.
4. Money market funds (MMF), adalah sejenis perusahaan reksadana yang diatur dalam undang undang Pemerintah Amerika Serikat tempat
perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan investasi pada surat-surat berharga yang berisiko rendah.
5. Money Market Mutual Funds (MMFs), perusahaan broker dan kelompok reksadana (mutual funds group) membeli surat-surat berharga jangka pendek dari pasar uang dan
kemudian menjual kembali kepada individu-individu, perusahaan, dan
penanam modal institusi (institutional investor) berupa shares.
6. Future Market Exchange, perusahaan Reksadana yang melakukan investasi pada surat-surat berharga milik pemerintah, certificate of deposits, commercial paper, dan surat-surat berharga lain yang likuid dan aman.
7. Brokers dan Dealers, Dealers menggunakan piranti repo untuk membiayai
invenstori mereka berupa surat-surat berharga (securities) yang mereka miliki. broker dalam kegiatannya mempertemukan
pembeli dan penjual yang untuk jasa itu broker mendapat jasa (broker fee).
8. Bank Sentral, pelaku utama pada pasar uang
salah satu tugas utamanya adalah menjaga stabilitas moneter dan harga melalui pengendalian jumlah likuiditas di pasar uang.
9. Government sponsored enterprises, perusahaan-perusahaan
swasta yang bergerak pada bidang keuangan (financial
intermediaries) yang terkait erat dengan pemerintah federal. Institusi ini meminjam dana dari pasar keuangan dan menyalurkan kembali
dana tadi, biasanya untuk kegiatan sektor pertanian dan perumahan.
10. Short-term investment pools (STIPs), lembaga
perantara keuangan ( financial intermediaries) yang membeli piranti-piranti pasar uang jangka pendek dalam jumlah besar dan kemudian menjual kembali berupa saham (shares) kepada investor.
11. Short-term Investment Funds (STIF-s), dikelola oleh bank trust department untuk mengelola berbagai
account kemudian dana yang idle tersebut digunakan untuk membeli surat-surat berharga pasar uang.
12. Local Government Investment Pools (LGIPs), adalah investment pools yang
dibentuk oleh negara-negara bagian di Amerika Serikat sehingga memungkinkan pemerintah daerah atau lokal untuk membeli piranti-piranti pasar uang dalam jumlah besar. Tujuan investasi adalah untukmengoptimalkan dana idle sementara.
Lokasi dan Mekanisme Pasar Uang
Pasar uang tidak mempunyai lokasi tertentu sehingga transaksi-transaksi di pasar uang dilakukan dengan menggunakan telepon, reuters dan komputer. Disamping itu, pasar tersebut dapat diakses baik secara domestik maupun secara internasional.Transaksi pada pasar uang di lakukan secara langsung melalui media telephone electronic data link dinamakan dengan over the counter (OTC) transaction.
Pasar uang dan kebijakan moneter
pasar uang merupakan salah satu institusi yang mempunyai peranan penting bagi bangsa terutama dalam mengimplementasi kebijakan moneter. Kebijakan moneter yang diambil melalui operasi pasar terbuka apalah Bank sentral menggunakan target kuantitas atau uang primer atau suku bunga dalam rangka mencapai sasaran akhir yang telah ditetapkan pada tahap awal akan mempengaruhi berbagai suku bunga di pasar uang yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap variabel makro ekonomi lainnya seperti, nilai tukar konsumsi investasi dan pada akhirnya tingkat inflasi dan output. Pasar uang efisien ditandai dengan antara lain kepemilikan karakteristik likuiditas yang optimum stabil sepenuhnya terintegrasi dan tidak tersegmentasi sehingga peranti dengan karakteristik yang sama akan ditransaksikan pada harga yang relatif sama. Oleh karena itu suku bunga relatif stabil dan tidak mudah bergejolak karena perubahan shifting likuiditas.
struktur pasar uang
Struktur pasar uang dapat dianalisis dari pelaku-pelaku kegiatan pasar uang yaitu melihat keberadaan pemain atau pelaku bank utama individu termasuk seberapa besar pangsa mereka di pasar serta perilaku pemain utama tersebut dalam memanfaatkan posisi mereka untuk mencari keuntungan atau client relationship. Mereka muncul antara lain karena memiliki kelebihan dana yang besar harga atau tingkat suku bunga yang menarik serta pelayanan yang lebih baik dan cepat keberadaan pelaku utama terkait dengan praktek yang berlaku di pasar uang antar bank.
Perkembangan Pasar uang rupiah di Indonesia
Pasar keuangan (Financial Market) sangat berperan penting dalam meningkatkan efisiensi perekonomian melalui penyaluran dana dari pihak-pihak yang mempunyai surplus dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan baik untuk kegiatan investasi maupun kegiatan ekonomi lainnya. Bagi otoritas moneter keberadaan pasar keuangan penting
untuk mendapatkan informasi. Sekurang-kurangnya ada tiga informasi yang dapat dimanfaatkan dari pasar keuangan yang
berkembang. Pertama, memberikan informasi awal atas ekspektasi pasar terhadap perkembangan makro ekonomi; Perubahan struktur tingkat suku bunga terkait dengan arah pertumbuhan ekonomi ke depan.
Kedua, perkembangan dari expected volatility dari harga future financial
markets memberikan sinyal tingkat ketidakpastian dalam
perekonomian, meskipun sampai saat ini belum ada kesepakatan umum mengenai bagaimana membaca tingkat volatility secara pasti.
Ketiga, harga-harga di pasar keuangan memberikan indikator terhadap ekspektasi dari pelaku-pelaku pasar, terkait dengan tindakan kebijakan moneter.
Bagi bank sentral pasar uang merupakan media
yang penting dalam mengimplementasikan kebijakan moneter baik yang memilih strategi kuantitas (uang beredar) maupun harga (suku bunga) dalam rangka mencapai sasaran akhir bank sentral, yaitu
tingkat stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan penyerapan tenaga kerja. Untuk mencapai sasaran-sasaran
dimaksud, bank sentral berupaya mempegaruhi tingkat likuiditas
perbankan serta suku bunga jangka pendek yang lebih lanjut
berdampak pada aktivitas perekonomian secara makro.
Perkembangan pasar keuangan di Indonesia tidak terlepas dari serangkaian kebijakan deregulasi di bidang perbankan sejak dekade 1980 an. deregulasi tersebut telah berhasil mendorong sektor perbankan tumbuh dengan pesat baik jumlah aset, jumlah bank, maupun produk perbankan sendiri. deregulasi juga mengakibatkan munculnya berbagai lembaga keuangan diluar Bank, seperti perusahaan pembiayaan, Reksadana, dan pasar modal sebagai alternatif untuk menempatkan dana baik bagi investor dalam negeri maupun bagi investor luar negeri serta tempat meminjam bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
Kebijakan-kebijakan Pasar Uang Indonesia
Kebijakan Bank Indonesia dalam rangka pengembangan pasar uang rupiah membuat berbagai kebijakan yang telah diambil selama ini antara lain:
1. Penggunaan sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai piranti OPT dan sekaligus sebagai piranti pasar uang.
2. Penggunaan surat-surat berharga pasar uang (SBPU).
3. Pengembangan pusat informasi pasar uang (PIPU).
4. Penetapan Jakarta offered rate (JIBOR) sebagai reference rate untuk mengetahui arah perkembangan suku bunga bagi pelaku pasar uang.
5. Penyelesaian transaksi.
6. Adanya suku bunga penjaminan pasar uang antar bank.
7. Fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum.
8. Memfasilitasi terbentuknya master repo agreement.
Pasar uang di Indonesia
piranti pasar uang di Indonesia yang utama yaitu:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), merupakan surat berharga atas unjuk dalam
Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.
2. Surat-surat berharga pasar uang (SBPU), surat berharga jangka pendek dalam Rupiah yang
dapat diperjualbelikan secara diskonto di pasar uang.
3. wesel dan Promes, Promes adalah surat sanggup bayar dalam jumlah, tanggal, dan jangka
waktu tertentu yang diterbitkan oleh yang terhutang (issuer). Sedangkan wesel adalah surat tagih kepada debitur yang diterbitkan oleh penarik (kreditur) dalam jumlah, tanggal dan jangka waktu tertentu.
4. Pasar uang antar bank (PUAB), sarana pinjam meminjam yang dilakukan oleh antarbank
dengan menggunakan telepon atau melalui Reuter. Setiap bank
peminjam akan menerbitkan promes, sedangkan bank pemberi akan
menerbitkan nota kredit.
5. Certificate deposit (CD), Sertifikat Deposito adalah surat berharga atas unjuk dalam Rupiah
yang merupakan surat pengakuan hutang dari bank yang dapat
diperjualbelikan di pasar uang.
6. Surat berharga komersial (commercial paper /CP), adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh
perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek, dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.
7. Brankers acceptance (BA), wesel berjangka yang ditarik oleh eksportir
(benefeciary) dan yang menjadi debitur (tertariknya) adalah
importir (applicant) yang diaksep oleh bank, diterbitkan dalam
rangka pembiayaan transaksi perdagangan internasional maupun
dalam negeri, berjangka waktu pendek dan diperdagangkan
secara diskonto.
Daftar Pustaka
Direktorat Pengelolaan Devisa.”Kajian Alternatif Piranti Transaksi
Derivatif Dalam Rangka Pengendalian Risiko Pengelolaan
Cadangan Devisa”, 2002
.
Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank
Indonesia”Perkembangan Pasar Keuangan di Indonesia”, berbagai
issue.
Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter, “ Perkembangan
Pasar Keuangan di Indonesia”, Semester I 2002.